021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us
Terjemahan tidak tersedia. Menampilkan konten dalam bahasa asli: Bahasa Indonesia.

PPJB vs AJB: Perbedaan, Fungsi, dan Risiko Hukumnya dalam Transaksi Properti

27 August 2026inBERITA
Share
Hak WNI atas Tanah dan Properti di Indonesia perkawinan rumah tangga (1)

Hak WNI atas Tanah dan Properti di Indonesia perkawinan rumah tangga (1)

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian pendahuluan yang mengikat calon penjual dan calon pembeli sebelum jual beli resmi dilaksanakan. Akta Jual Beli (AJB) adalah akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah. Dalam transaksi properti, keduanya memiliki kedudukan hukum dan konsekuensi yang berbeda.Memahami perbedaan PPJB vs AJB penting dilakukan sebelum membeli tanah atau rumah. Kesalahan memahami keduanya dapat menimbulkan risiko kepemilikan, wanprestasi, hingga sengketa di kemudian hari.

Perbedaan Fungsi dan Kedudukan Hukum PPJB dan AJB

PPJB berfungsi sebagai perjanjian pengikatan antara calon penjual dan calon pembeli. Dokumen ini biasanya digunakan ketika transaksi belum dapat langsung dilanjutkan ke AJB karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Contohnya adalah pembayaran yang belum lunas, sertifikat masih dalam proses pemecahan, atau persyaratan administratif lainnya. PPJB memberikan kepastian mengenai kesepakatan harga, objek, pembiayaan, serta kewajiban para pihak sebelum AJB dilaksanakan.

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Kutipan tersebut berasal dari Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak.

Namun, PPJB tidak serta-merta menyebabkan hak atas tanah beralih kepada pembeli. Dalam praktik pertanahan, peralihan hak melalui jual beli harus dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar dapat didaftarkan.

Kepemilikan atau penguasaan tanah yang berasal dari perjanjian jual beli dan/atau perjanjian lain yang bersifat pemindahan hak, harus didaftarkan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) yang mensyaratkan akta PPAT untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli.

Perbandingan PPJB dan AJB dalam Transaksi Properti
Aspek PPJB AJB
Definisi Perjanjian pengikatan antara calon penjual dan pembeli Akta resmi yang dibuat oleh PPAT
Fungsi utama Mengikat kesepakatan sebelum jual beli dilaksanakan Dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah
Pembuat Para pihak (penjual dan pembeli) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Peralihan hak Belum menyebabkan peralihan hak secara hukum pertanahan Menjadi dasar pendaftaran peralihan hak
Kekuatan hukum Mengikat para pihak sebagai perjanjian Instrumen penting dalam proses peralihan hak

Dengan demikian, perbedaan mendasar PPJB dan AJB terletak pada fungsinya. PPJB mengikat para pihak untuk melaksanakan jual beli, sedangkan AJB menjadi instrumen penting dalam proses peralihan hak atas tanah.

Risiko Membeli Properti Hanya dengan PPJB

Membeli properti hanya berdasarkan PPJB tidak selamanya berarti transaksi tersebut tidak sah. Meski begitu, pembeli harus memahami bahwa PPJB pada dasarnya belum menggantikan fungsi AJB dalam proses peralihan hak atas tanah.

Dilansir dari Hukumonline, PPJB umumnya digunakan karena objek transaksi belum dapat langsung dialihkan. Kondisinya dapat berupa sertifikat yang masih diproses, tanah masih menjadi agunan, atau persyaratan tertentu belum terpenuhi.

Risiko Pertama: Hak Kepemilikan Belum Tercatat

Pembeli mungkin telah membayar sebagian atau seluruh harga, tetapi secara administrasi pertanahan proses peralihan hak belum selesai. Artinya, sertifikat tanah masih tercatat atas nama penjual di kantor pertanahan.

Risiko Kedua: Wanprestasi Penjual

Apabila penjual menolak melanjutkan transaksi ke AJB, pembeli dapat menghadapi persoalan hukum untuk menuntut pelaksanaan isi PPJB. Perjanjian yang dibuat secara sah tetap mengikat para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian dapat menimbulkan konsekuensi wanprestasi.

Risiko Ketiga: Objek Tanah Masih Atas Nama Penjual

Kondisi tersebut dapat menyulitkan pembeli apabila kemudian muncul sengketa, pembebanan hak, atau transaksi lain yang berkaitan dengan objek tersebut. Risiko ini semakin besar apabila penjual menjual objek yang sama kepada pihak lain.

Oleh karena itu, PPJB sebaiknya tidak dipandang sebagai pengganti AJB. PPJB lebih tepat dipahami sebagai instrumen pengamanan transaksi sebelum seluruh persyaratan jual beli dan peralihan hak dapat diselesaikan.

Proses Melanjutkan PPJB ke AJB

PPJB seharusnya dilanjutkan ke AJB ketika seluruh persyaratan transaksi telah terpenuhi dan para pihak telah siap melaksanakan jual beli. Tahap ini penting agar proses peralihan hak dapat dilanjutkan melalui PPAT.

  1. Pastikan status dan legalitas objek tanah sudah jelas.
  2. Periksa sertifikat, identitas para pihak, status pembebanan, serta pemenuhan kewajiban terkait transaksi.
  3. Hadap ke PPAT untuk pembuatan AJB.
  4. Gunakan AJB yang sudah ditandatangani dalam proses pendaftaran peralihan hak pada kantor pertanahan.

Dalam kondisi tertentu, PPJB tetap dapat menjadi dasar untuk menuntut pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian. Namun, pembeli tetap perlu memperhitungkan risiko apabila penjual tidak kooperatif atau terjadi persoalan terhadap objek tanah.

PPJB memiliki kedudukan sebagai perjanjian yang mengikat para pihak. Namun, PPJB belum memindahkan kepemilikan secara hukum pertanahan sebelum proses jual beli dan pendaftaran peralihan hak dilakukan.

Maka dari itu, jangan berhenti pada PPJB jika seluruh persyaratan untuk AJB telah terpenuhi. Semakin lama proses AJB tertunda, semakin besar pula potensi persoalan hukum yang dapat muncul.

Perbedaan PPJB dan AJB bukan sekadar persoalan istilah atau bentuk dokumen. PPJB berfungsi sebagai pengikat transaksi, sedangkan AJB merupakan bagian penting dalam proses peralihan hak atas tanah melalui PPAT.

Bagi calon pembeli, memastikan kapan PPJB harus dilanjutkan menjadi AJB merupakan langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum. Pemeriksaan dokumen, status tanah, kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi juga perlu diperhatikan sejak awal.

Dasar Hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”)

Referensi

  • Iuris Notitia: Urgensi Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Transaksi Tanah
  • Hukumonline: PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah
  • Jurnal Hukum Inkracht: Hubungan Hukum Akta PPJB dengan AJB Tanah
  • Kontrakhukum: Kedudukan Hukum PPJB Sebelum AJB

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PPJB memiliki kekuatan hukum yang sama dengan AJB?

PPJB memiliki kekuatan hukum sebagai perjanjian yang mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, PPJB tidak memiliki fungsi yang sama dengan AJB dalam proses peralihan hak atas tanah. AJB yang dibuat oleh PPAT menjadi dasar pendaftaran peralihan hak, sedangkan PPJB belum menyebabkan peralihan hak secara hukum pertanahan.

Bagaimana jika penjual menolak melanjutkan PPJB ke AJB?

Pembeli dapat menuntut pelaksanaan kewajiban berdasarkan PPJB ke pengadilan. Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Namun, proses penuntutan memerlukan waktu dan biaya. Oleh karena itu, sebaiknya pastikan seluruh persyaratan AJB sudah terpenuhi sebelum PPJB ditandatangani.

Apakah PPJB bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah?

PPJB bukan bukti kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat yang terdaftar di kantor pertanahan atas nama pemegang hak. PPJB hanya merupakan bukti adanya perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli.

Kapan sebaiknya PPJB dilanjutkan ke AJB?

PPJB sebaiknya dilanjutkan ke AJB segera setelah seluruh persyaratan transaksi terpenuhi, seperti pelunasan pembayaran, selesainya pemecahan sertifikat, atau terpenuhinya syarat administratif lainnya. Penundaan berkelanjutan dapat meningkatkan risiko sengketa atau perubahan kondisi objek tanah.

Penanganan transaksi properti, mulai dari peninjauan dokumen PPJB hingga pendampingan pembuatan AJB dan pendaftaran peralihan hak, memerlukan keahlian di bidang hukum pertanahan. Tim layanan properti SIP Law Firm memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek transaksi jual beli tanah, termasuk penyelesaian sengketa yang timbul dari ketidakjelasan status kepemilikan. Selain itu, layanan penyelesaian sengketa litigasi SIP Law Firm dapat membantu apabila diperlukan upaya hukum terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian.

Untuk memastikan perlindungan hukum atas transaksi properti Anda, diskusikan langkah mitigasi risiko yang paling sesuai bersama SIP Law Firm. Tim kami dapat membantu meninjau dokumen transaksi, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pertanahan yang berlaku, serta mendampingi proses pembuatan AJB hingga pendaftaran peralihan hak.

Artikel terkait yang dapat menambah pemahaman Anda: Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah dan Syarat Sahnya, Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Jual Beli Rumah, dan Akibat Hukum Tidak Didaftarkannya PPJB ke Pertanahan.

Konsultasikan kebutuhan hukum properti Anda dengan SIP Law Firm.

Respon Cepat WhatsApp

More on this category

  • SIP Law Firm Pertahankan Eksistensi di Golden Alumni 2026, 8 Partner Masuk Daftar Terpilih
  • Perjanjian Lisensi Merek: Hak dan Kewajiban Pemilik
  • PP 30/2026: Perubahan Tarif PNBP HKI dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inBERITA
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inBERITA
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inBERITA

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm